Atasi Shortfall Pajak, Pemerintah Bisa Gunakan 3 Jurus Ini

Bisnis.com,28 Okt 2019, 17:18 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tugas berat bakal menanti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru. Selain tantangan jangka panjang, risiko pelebaran shortfall juga perlu mendapat perhatian serius dari Dirjen Pajak baru.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan otoritas untuk mempersempit risiko shortfall. Pertama, mengoptimalkan himbauan atas data perpajakan ke Wajib Pajak.

Kedua, persuasi atau menegosiasikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Tujuannya supaya pajak terutang bisa segera bisa dibayar dengan kompensasi atau reward penghapusan sanksi administrasi.

"Kalau penyelesaian normal akan memakan waktu. Pendekatan yang baik ke WP akan berdampak positif," kata Prastowo, Senin (28/10/2019).

Cara ketiga, menurut Prastowo, pemerintah sebenarnya bisa mengamankan penerimaan dari potensi konvensional atau belanja APBN dan APBD termasuk pembagian bonus.

Prastowo menekankan otoritas harus bisa mencari titik keseimbangan antara kepentingan penerimaan dengan kelangsungan perekonomian yang memang sedang dalam kondisi kurang baik. Negoisasi menurutnya menjadi salah satu cara terbaik, hanya saja tetap dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.

"Kalau ada potensi Rp2 triliun, WP sanggup berapa dalam jangka pendek Rp1 triliun. Sisanya dicicil berapa kali. Tinggal bikin tim yang kredibel, kurangi tindakan-tindakan yang kontraproduktif," tegasnya.

Dalam catatan Bisnis.com, pemerintah tengah mengintensifkan aktivitas extra effort untuk menutup risiko pelebaran shortfall akibat tren penerimaan pajak yang terkontraksi dan rendahnya kepatuhan wajib pajak (WP).

Data yang dihimpun Bisnis.com menunjukkan, realiasi penerimaan pajak sampai awal Oktober mencapai Rp912 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 0,31%. Padahal target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2019 pada kisaran 19%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini