Kasus suap Meikarta: Bartholomeus Toto Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Bisnis.com,28 Okt 2019, 11:18 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (28/10/2019).

Toto dipanggil terkait kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (28/10/2019)..

Dalam perkara ini, Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT). 

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Namun, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Agustus lalu, Toto membantah menyuap Neneng dkk. Adapun dia belum ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. 

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.

Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini