121 Pos Tarif Impor TPT Kena Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara

Bisnis.com,29 Okt 2019, 19:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan diperlihatkan saat konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pengenaan bea masuk tindak pengamanan sementara atau BMTPS terhadap impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) terus dimatangkan.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan dalam pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan BMTPS akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT yang mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.

"Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengenakan BMTPS atas impor produk TPT, saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu-hilir TPT," kata Nasruddin kepada Bisnis.com, Selasa (29/10/2019).

Nasruddin menambahkan selain bertujuan perlindungan terhadap industri hulu, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen. Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara spesifik kapan kebijakan ini akan diterapkan, 

Terlebih, lanjutnya, konsep pengenaan bea masuk tindakan pengamanan yang merupakan bea masuk tambahan dari bea masuk umum (MFN), sehingga kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan biaya bagi industri hilir (garmen).

Adapun, dalam rangka perlindungan industri hulu tekstil dalam negeri dari tindakan perdagangan unfair trade atas produk impor, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan dua  kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Pertama, implementasi PMK No. 114/PMK.010/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yakni BMAD atas impor produk serat staple sintetik Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, China,  dan Taiwan dengan besaran tarif 5,8% - 28,5% yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.  Pengenaan BMAD ini telah diberlakukan sejak tahun 2010.

Kedua, PMK No. 115/PMK.010/2019 tanggal 6 Agustus 2019 terkait BMAD atas impor produk benang filamen sintetik Spin Drawn Yarn (SDY) dari China dengan besaran tarif 5,4% - 15% yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini