Diminta ICW Mundur jika Perppu KPK Tak Terbit, Begini Komentar Mahfud MD

Bisnis.com,29 Okt 2019, 09:01 WIB
Penulis: JIBI
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya periode tahun 2019-2024 bersama Wapres Ma'ruf Amin/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi sikap dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memintanya mundur jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tak kunjung terbit dalam 100 hari pertama kerjanya.

"Enggak menanggapi," kata Mahfud sambil berlalu di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan publik berharap pada konsistensi Mahfud dalam mendorong terbitnya Perpu KPK.

Alasannya UU KPK yang baru dianggap melemahkan pemberantasan korupsi sedangkan Mahfud merupakan sosok yang dikenal antikorupsi.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Mahfud mengatakan meski dia telah masuk kabinet terbitnya Perpu KPK tetap tergantung pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menuturkan sebelum menjadi menteri, semua sikap serta pandangan dari masyarakat dan dirinya telah disampaikan kepada presiden.

"Semua sikap saya, pandangan saya soal Perpu KPK itu, dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua.”

Sehingga, kata Mahfud MD, kini ia tinggal menunggu keputusan presiden.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini