Indonesia Siapkan Aturan Bank Virtual Seperti China

Bisnis.com,29 Okt 2019, 17:42 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Petugas menjelaskan produk Jenius, aplikasi teknologi finansial (tekfin) milik Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), kepada pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pembicaraan informal terkait dengan aturan bank virtual telah mencuat di kalangan otoritas. Pasalnya sejumlah negara telah serius mengkaji aturan tersebut, bahkan China telah mengimplementasikannya.

Bank virtual merupakan sebuah perusahaan yang memiliki izin untuk melaksanakan fungsi intermediasi. Perusahaan tersebut diperbolehkan beroperasi tanpa memiliki perusahaan induk yang bergerak di bidang perbankan.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Boedi Armanto menjelaskan bahwa Indonesia kemungkinan juga arahnya akan memiliki aturan bank virtual.

“Pembicaraan terkait bank virtual sudah ada. Tapi kerangka kerja formal untuk itu belum ada,” katanya kepada Bisnis usai Financial Services Industry di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Boedi menjelaskan bahwa pembicaran tersebut melihat perkembangan sektor keuangan digital yang juga ikut mengubah pola konsumen. Saat ini, banyak bank besar mencatat transaksi nasabah melalui kanal elektronik, tidak lagi mengandalkan kantor cabang.

Dia melanjutkan, terkait hal tersebut negara di kawasan Asia terbilang agresif dibandingkan dengan negara-negara di Eropa. Saat ini Singapura dan Hong Kong tengah mengkaji untuk memiliki aturan bank virtual. Sementara itu, China telah lebih dahulu memiliki regulasi tersebut.

“Tapi itu semua harus diatur dengan jelas. Kebutuhan bank virtual akan jauh berbeda. Cara otoritas mengawasi pun juga akan dituntut berbeda juga,” kata Boedi.

Saat ini, Indonesia memiliki bank digital yang beroperasi di bawah bendera bank konvensional. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. dan PT Bank DBS Indonesia menjadi inisiator terkait hal tersebut.

Financial Service Industry Leader SAP Asia Pte. Ltd. Hadi Wijaya membenarkan bahwa Singapura telah melakukan langkah nyata untuk menerbitkan lisensi bank virtual. “Singapura mau mengeluarkan 5 lisensi bank virtual. Salah satunya itu untuk Grab,” katanya.

Seperti diketahui, Grab merupakan perusahaan teknologi yang awalnya bergerak pada layanan transportasi. Seiring dengan waktu, perusahaan mulai mendiversifikasi bisnis menjadi penyedia sistem pembayaran.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada medio 2019 sempat mengatakan bahwa Monetary Authority of Singapura (MAS) serius mengkaji aturan bank virtual. Hal tersebut menjadi konsentrasi seiring dengan perkembangan bisnis perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin).

PM Lee kala itu juga mengatakan bahwa regulasi pemerintah jangan sampai membunuh pertumbuhan perusahaan teknologi. Terlebih, sektor finansial selalu bicara soal regulasi untuk melindungi konsumen.

Namun kondisi telah berubah. Pemerintah tidak bisa memasang aturan ketat kepada persahaan tekfin. "Regulasi harus menunggu. Biarkan mereka jalan dahulu, dan pemerintah kontrol pada saat yang tepat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini