Cegah Korupsi, Kemendagri dan KPK Sisir Penggunaan APBD

Bisnis.com,30 Okt 2019, 13:42 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintah Daerah, untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan dana pusat yang ditransfer ke daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pada tahun depan, pemerintah pusat bakal melakukan transfer anggaran sekitar Rp800 triliun.

"Ini memerlukan pembinaan agar tepat sasaran, sekaligus pengawasan agar jangan sampai terjadi penyimpangan,” paparnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).

Tito melanjutkan Kemendagri mendapat masukan dari lembaga antirasuah terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Daerah (Pemda), terutama untuk rencana 2020. Setidaknya, ada delapan elemen yang diintervensi atau diawasi, mulai dari perencanaan, dana desa, hingga manajemen aset dan lain sebagainya.

Untuk itu, Kemendagri bakal mengundang seluruh kepala daerah untuk melakukan sinkronisasi dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. Sinkronisasi tersebut juga bertujuan untuk mengharmonisasikan kegiatan di Pemda agar searah dengan Program Prioritas Presiden Joko Widodo.

"Saya kira dengan kerja sama ini, tolong beberapa daerah yang masih menyelesaikan sisa anggaran pada 2019, betul-betul penyerapannya tepat sasaran dan kemudian tolong kalau ada program-program rencana untuk 2020, betul-betul disesuaikan selain dengan kebutuhan lokal juga dengan visi-misi Presiden,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini