101 Mobil Dinas Baru Menanti Para Pejabat Negara

Bisnis.com,30 Okt 2019, 15:32 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Pegawai melintasi deretan kendaraan dinas pimpinan parlemen, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/19). Sebanyak 19 pimpinan DPR, MPR dan DPD mendapat fasilitas mobil dinas baru./ANTARAPuspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara menyatakan 101 mobil dinas baru telah disiapkan untuk menjadi kendaraan operasional para pejabat negara.

Adapun, 101 mobil dinas dengan merek Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid ini diperuntukkan bagi mantan presiden dan wakil presiden, pimpinan lembaga negara (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan), menteri kabinet, pimpinan lembaga setingkat menteri, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"[Penyerahan ke pimpinan MPR dan DPR] sudah, jumat sore kemarin," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama ketika dihubungi, Rabu (30/10/2019).

Setya menambahkan pihaknya juga sudah menyerahkan mobil dinas tersebut ke pimpinan lembaga negara lainnya misalkan BPK, MA, MK, dan KY.

Jika ada pejabat yang enggan memakai mobil dinas tersebut, dia mengungkapkan hal itu menjadi hak mereka untuk tidak menggunakannya.

"Untuk acara-acara kenegaraan sebaiknya mereka pakai, untuk memudahkan akses, dikenali oleh petugas keamanan," tekannya.

Lalu, kendaraan dinas bagi pimpinan lembaga lainnya dan para menteri kabinet diakuinya akan segera menyusul karena saat ini masih dalam proses pengecekan dan administrasi tiap unitnya.

Sebelumnya, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang dalam tender pengadaan mobil dinas baru. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini