Tjahjo Sebut Bakal Saring Pegawai KPK yang Ingin Jadi PNS

Bisnis.com,30 Okt 2019, 18:05 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, alias UU KPK, akan mengubah status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak semua pegawai KPK secara serta merta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menegaskan pihaknya bakal melakukan penyaringan terlebih dahulu.

"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, pegawai KPK yang masih bekerja akan menghadapi tahap seleksi bilamana mereka memang berhasrat menjadi PNS.

Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini menyampaikan perpindahan status pegawai KPK menjadi PNS masih terus dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Saat ini, pihaknya masih menampung berbagai usulan yang masuk.

Tjahjo melanjutkan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak KPK mengenai kejelasan status kepegawaian lembaga antirasuah tersebut.

"Kami baru saja melakukan [komunikasi] secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini