5 Terpopuler Nasional, Jabat Menhan Bukan Jaminan Prabowo Bisa Masuk AS dan Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,30 Okt 2019, 18:27 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

1. Prabowo Mau ke Amerika, Guru Besar UI: Jabatan Tinggi Tak Jaminan Bisa Masuk AS

Kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS) memerlukan komunikasi antar-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan.

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10/2019), mengingatkan bahwa penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia, yang akan memengaruhi hubungan kedua negara.

Baca berita lengkapnya di sini.

2. Ini Alasan Pemerintah Hapus Pejabat Eselon 3, 4 dan 5

Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pemerintah akan menghapus jabatan eselon 3, 4 dan 5 di seluruh instansi.

Pemangkasan jumlah pejabat eselon tersebut sebelumnya sudah diutarakan oleh Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai Presiden bersama Wapres Ma`ruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Baca berita lengkapnya di sini.

3. DPR: Idham Aziz Cocok dengan Portofolio Jokowi untuk Jaga Iklim Investasi

Komjen Pol Idham Aziz menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia adalah calon tunggal Kepala Polri menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian yang menjadi Menteri Dalam Negeri. Baca berita lengkapnya di sini.

4. Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century

Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan tindak pidana pencucian uang kasus Bank Century atas nama Stefanus Farok Nurtjahja pada Selasa 29 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB di Jakarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung, Jan S Marinka mengungkapkan bahwa terpidana diamankan saat berada di sebuah rumah makan. Baca berita lengkapnya di sini.

5. Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengutip laman Setneg.go.id di Jakarta, Selasa (29/10/2019), Perpres 75/2019 yang ada dalam produk hukum terbaru dirilis tersebut telah ditetapkan per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca berita lengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini