Konten Premium

UU KPK Baru Berlaku, Antrean Praperadilan Menanti

Bisnis.com,30 Okt 2019, 09:32 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah aparat kepolisian sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2015.

Sujud syukur dilakukan menyusul dibatalkannya status tersangka kasus gratifikasi dan suap yang disematkan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Hakim Sarpin Rizaldi, yang memutus perkara tersebut, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini