Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah aparat kepolisian sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2015.
Sujud syukur dilakukan menyusul dibatalkannya status tersangka kasus gratifikasi dan suap yang disematkan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizaldi, yang memutus perkara tersebut, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.