Baleg Pastikan RUU KUHP Dilanjutkan Pembahasannya

Bisnis.com,30 Okt 2019, 14:57 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Suasana Rapat Kerja pemerintah dengan DPR membahas RUU KUHP pada Rabu 18 September 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Badalan Legislasi telah terbentuk. Target saat ini adalah merampungkan program legislasi nasional untuk tahun 2020 dan jangka menengah sebelum memasuki masa reses.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan rapat dengar pendapat khususnya dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Ini terkait penyederhanaan undang-undang (UU) seperti keinginan Presiden Joko Widodo.

Dalam menyusun program legislasi nasional (prolegnas), diperkirakan tidak semua UU yang belum rampung periode lalu akan dilanjutkan (carry over). Semua tergantung kesepakatan pemerintah dengan baleg.

Pertimbangan selanjutnya adalah substansi dari rancangan UU tersebut. Sudah berapa persen daftar inventaris masalah yang sudah disepakati. Terakhir menyangkut urgensi.

“Tapi saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU KUHP [Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] itu pasti akan di-carry over,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Pembahasan KUHP sebelumnya mendapat perhatian serius dari publik. Hal ini karena banyak pasal yang mengekang kebebasan dan tidak pro rakyat.

Ujungnya adalah demonstrasi besar-besaran di berbagai kota Indonesia. Akhirnya pemerintah dan legislatif sepakat untuk menunda pengesahan.

Supratman menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut KUHP digodok lebih dalam oleh Komisi III. Karena mereka yang membahas sebelumnya.

“Yang penting buat kita di baleg memasukan kembali dengan status carry over dalam prolegnas. Mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak, mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yg membahas itu [Komisi III],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini