Efek Domino Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Bisnis.com,31 Okt 2019, 08:37 WIB
Penulis: JIBI
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./Antara

Berikutnya, dampak lain yang mungkin terjadi adalah adanya penurunan kelas perawatan bagi peserta yang saat ini berada di kelas I dan II.

“Adanya keinginan untuk turun kelas ini sudah terjadi sejak isu kenaikan iuran terpublikasi.”

Timboel mengatakan dengan adanya peningkatan peserta nonaktif dan penurunan kelas, dapat menyebabkan kemungkinan penurunan pendapatan iuran dari peserta mandiri. 

Respons juga datang dari kalangan pelaku usaha. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman mengatakan kenaikan iuran yang ditetapkan harus dikompensasi dengan kualitas serta fasilitas layanan kesehatan yang mumpuni.

“Karena yang jadi fokus dunia usaha adalah BPJS jauh lebih mahal dari asuransi swasta, tapi pelayanannya sangat jelek,” katanya.

“Sehingga saat ini banyak perusahaan yang terpaksa ikut asuransi swasta lagi demi pelayanan kesehatan yang baik untuk karyawan.”

 Hal ini secara tidak langsung membebani pelaku usaha, sebab biaya yang dikeluarkan tak efisien. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini