Selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kenaikan iuran akan merugikan masyarakat. Penolakan pun datang dari pelbagai organisasi buruh.
“Apalagi kenaikan itu dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit,” ujar dia.
Iqbal menuturkan penolakan didasari pada nilai upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang berbeda setiap daerah.
“Misalnya pekerja di Kebumen dan Sragen harus mengeluarkan 10 persen dari penghasilannya jika iuran BPJS Kesehatan melonjak.”
Pasalnya, UMK di Kebumen dan Sragen hanya Rp 1,6 juta. Asumsi perhitungannya, dalam satu kepala keluarga terdapat lima anggota. Sehingga, jika satu keluarga terdaftar di kelas 3, maka iuran yang harus dikeluarkan sebesar Rp 210 ribu setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel