Iuran BPJS Naik, Warganet Ramai-Ramai Ingin Turun Kelas

Bisnis.com,31 Okt 2019, 16:42 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Isu kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sontak menjadi perbincangan publik. Salah satunya mengenai prosedur turun kelas kepesertaan.

Pasca pemerintah meresmikan kenaikan iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, publik merespons hal tersebut secara beragam, baik pro maupun kontra.

Respons tersebut di antaranya bertebaran bertanya ke akun Twitter @BPJSKesehatanRI. Selain soal hal-hal administratif kepesertaan dan layanan, akun itu pun mendapatkan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan penyesuaian iuran.

Beberapa warganet bertanya mengenai kepastian kenaikan iuran. Selain itu, di antaranya bertanya sambil mengeluhkan kenaikan tersebut. Ada pula warganet yang menanyakan prosedur untuk turun kelas kepesertaan.

Penurunan kelas memang merupakan hak peserta BPJS Kesehatan, agar dapat membayar iuran sesuai dengan kemampuan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pun menjelaskan bahwa peserta dapat beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran jika kondisinya tidak mampu.

Pemerhati JKN Ahmad Ansyori menjelaskan bahwa peserta dapat memilih opsi turun kelas apabila merasa keberatan dengan besaran iuran baru yang berlaku pada awal tahun depan. Penurunan kelas tersebut menurutnya harus terus dipantau oleh BPJS Kesehatan karena akan berkaitan dengan kondisi keuangan badan tersebut.

Ahmad yang merupakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Periode 2014–2019 menjelaskan bahwa penurunan kelas akan berpengaruh terhadap pendapatan BPJS Kesehatan, tetapi pelayanan terhadap peserta tidak akan berubah, sehingga perlu terdapat kalkulasi pembiayaan.

Menurut Ahmad, agar tidak menimbulkan keberatan di kalangan peserta—setelah besaran iuran baru berlaku, BPJS Kesehatan dan pemerintah harus memastikan bahwa perpindahan kelas tersebut dapat berjalan lancar, termasuk bagi peserta yang akan beralih menjadi PBI.

"Dalam rangka masyarakat melakukan perubahan kelas jangan ada kendala. Harus difasilitasi, karena secara teori bisa seperti itu," ujar Ahmad kepada Bisnis, Rabu (30/10/2019).

Dia menjelaskan bahwa fenomena turun kelas sebenarnya sudah terjadi. Menurut Ahmad, banyak masyarakat yang memilih turun kelas saat isu penyesuaian iuran mulai tersiar pada pertengahan tahun ini. 

Oleh karena itu, menurutnya, BPJS Kesehatan bersama pemerintah perlu mengokunikasikan dengan baik dan tepat tujuan dari penyesuaian iuran. Ahmad menilai bahwa hal tersebut penting karena penyesuaian iuran merupakan langkah untuk menekan defisit paling optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini