5 Berita Populer, Menanti Akhir Drama AJB Bumiputera dan BPJS Gagal Presiden Bisa Dimakzulkan?

Bisnis.com,31 Okt 2019, 19:16 WIB
Penulis: Oliv Grenisia

1. Drama AJB Bumiputera, Sampai Kapan?

Terhitung sudah 5 bulan kursi direktur utama Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengalami kekosongan. Bulan depan, kekosongan lain akan terjadi pada jajaran Badan Perwakilan Anggota atau BPA, yang menimbulkan paradoks.

Pada awal pekan ini sebanyak tiga orang direksi Bumiputera menjalankan fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca selengkapnya di sini

2. Jaminan Kesehatan Amanat UUD 1945, BPJS Gagal Presiden Bisa Dimakzulkan?

Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menilai bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan tugas presiden yang tidak tuntas.

Berbagai permasalahan dari badan tersebut harus dibenahi karena merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945. Baca selengkapnya di sini

3. Eximbank Menilai Prospek Duniatex Masih Bagus, Kok Bisa?

Di tengah upaya Duniatex Group melakukan restrukturisasi utang pasca putusan PKPU, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menilai performa perusahaan secara industri masih cukup bagus.

Yadi J. Ruchandi, Senior Executive Vice President I LPEI, mengungkapkan keputusan pailit jangan dilihat sebagai hal yang negatif. Baca selengkapnya di sini

4. Efek Domino Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Kelompok masyarakat menuntut peningkatan kualitas layanan pascakenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar berujar saat ini pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) masih menyimpan banyak masalah. Baca selengkapnya di sini

5. Indef: BPJS Kesehatan Legasi 4 Presiden RI

Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menilai bahwa kebijakan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak boleh diakui secara sepihak oleh pemerintahan saat ini karena proses pembentukan dan pengembangan program tersebut didorong sejak 20 tahun lalu.

Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan pada masa reformasi, saat amandemen UUD 1945 berlangsung, presiden telah mendapatkan mandat untuk menjalankan program jaminan sosial. Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini