Pemilik Pom Mini Diberi Waktu Urus Izin Hingga Akhir Tahun

Bisnis.com,31 Okt 2019, 19:45 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan memberikan batas waktu kepada pemilik pom bensin mini untuk mengurus izin di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi hingga akhir Desember 2019.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan bakal menertibkan pemilik pom bensin mini yang tidak mengantongi izin. Keberadaan pom mini yang banyak dimanfaatkan oleh mereka yang selama ini menjual BBM eceran terus dipantau.

Selama ini satpol PP melakukan penertiban tidak disertai pendindakan tegas. Alhasil para pengusaha pom mini bisa kembali membuka lapaknya.

“Kami [Satpol PP] hanya sebatas melakukan penertiban, sementara yang mengeluarkan izinnya ada pada BPH Migas. Silahkan saja pemilik pom mini mengajukan permohonan izin,” ujarnya Kamis (31/10/2019).

Dalam waktu dekat, Satpol PP bersama dengan pemilik pom mini dan BPH Migas akan duduk bersama membahas perizinan ini.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan rapat, sehingga kita bisa tahu izin seperti apa yang bisa dikeluarkan atau dikasih ke pemilik pom mini,” imbuhnya.

Dia menekankan pengurusan izin harus dilakukan karena keberadaan pom mini berbahaya dan bisa mengakibatkan kebakaran jika tak berhati-hati.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah Kota Balikpapan sudah mengeluarkan surat himbauan agar tidak ada penambahan lagi pom mini. Dia melanjutkan jika ada warga yang mengtahui ini wajib melaporkan.

Berdasarkan perkiraanya, saat ini jumlah pom mini di Kota Balikpapan ada sekitar 90 unit hingga 100 unit.

“Kami akan suruh petugas kami untuk melakukan penertiban kalau ada penambahan pom mini, karena itu illegal dan juga belum ada izinnya," tekannya.

Sebelumnya SR Sales Executive Retail I PT Pertamina Ahmad Tohir menekankan bahwa Pertamini bukan unit bisnis dari Pertamina.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan Pertamina. Mereka termasuk pengetap. Secara izin juga tidak ada dari Pertamina," tekannya.

Pasalnya sesuai UU MIgas no 22 tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

"Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi hingga denda,” ungkapnya.

Dari ketentuan Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM mengatakan bahwa TBBM, Depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina atau badan usaha.

Dia mengatakan hanya aparat pemerintah yang berwenang menindak para oknum ini.

Ia menjelaskan, dari sisi takaran, pom mini ini tidak bisa dipastikan, apalagi dari sisi keselamatan sangat berbahaya. Misalnya saja alat seperti dispensernya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tohir menuturkan, harga standar dispenser yang ada di SPBU sekitar Rp150 juta bila dibandingkan di pom mini ini senilai Rp10 juta-Rp15 juta saja bisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini