Batas Wilayah IKN Diserahkan kepada Presiden

Bisnis.com,31 Okt 2019, 23:30 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan bahwa persoalan deliniasi (batas wilayah IKN) sudah diserahkan kepada Presiden.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy S Prawiradinata mengatakan dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah menyerahkan ke Presiden melalui Setkab untuk diproses agar segera diterbitkan menjadi Perpres dalam waktu dekat.

Selain itu Bappenas juga akan mengebut penyelesaian RUU IKN sejalan dengan peraturan Presiden mengenai Badan Otorita yang juga langsung dikerjakan.

Dia menekankan bahwa RUU IKN ditargetkan rampung dan diserahkan ke DPR RI pada akhir tahun ini supaya bisa masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2020.

"Perpres dulu, baru undang-undang disahkan. Bagaimana mau sahkan undang-undang kalau pusat IKN belum ditentukan dalam Perpres," ujarnya usai pelumcuran bedah buku di Balikpapan Kamis (31/10/2019).

Rudy menegaskan perubahan susunan dalam kabinet tidak akan mempengaruhi target pemindahan ibu kota negara yang akan dilaksanakan mulai pada 2020 mendatang.

Menurut Rudy, justru adanya perubahan kabinet yang baru, pemerintah mendorong lebih maksimal dalam menyelesaikan target pemindahan ibu kota negara.

“Dengan kabinet baru kami lebih di push untuk segera menyelesaikan sejumlah target untuk realisasi pemindahan ibu kota negara, diantaranya menyangkut pembentukan badan otorita, RUU IKN, serta program pemerintah dan Perpres yang mendukung ke arah sana," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini