Kenaikan Harga Gas Industri Ditunda, Serikat Pekerja PGN Akan Surati Presiden

Bisnis.com,31 Okt 2019, 16:23 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Jaringan Pipa Gas/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (SP PGN) segera berkirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pemerintah untuk menahan kenaikan harga gas industri.

Ketua Umum SP PGN Mohammad Rasyid Ridha mengatakan kelangsungan bisnis harus dijaga dengan ekspansi. Dengan dihambatnya ruang bertumbuh karena beban perusahaan yang semakin tinggi, dikhawatirkan mempertaruhkan kesejahteraan karyawan.

"Kalau beban semakin tinggi dan kami tidak bisa ekspansi, tentu kami punya kewajiban moral untuk menjaga ini. Direksi [menjabat] beberapa tahun bisa berganti, kalau karyawan kan tidak," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (31/10/2019).

Serikat Pekerja PGN pun menerbitkan pernyataan sikap terkait pembatalan penyesuaian harga gas oleh Kementerian ESDM.

Menurutnya, penolakan Kementerian ESDM yang disampaikan Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto menunjukkan peraturan yang sudah ditetapkan dan diikuti oleh PGN tidak dijalankan secara konsisten.

Dia menambahkan inkonsistensi dari Kementerian ESDM ini akan merugikan badan usaha serta menghambat keran investasi.

"Apabila PGN sebagai BUMN sekaligus subholding gas saja mengalami akibat buruk dari pelaksanaan peraturan ini, bagaimana mungkin badan usaha swasta dapat perlakuan yang lebih baik?" tuturnya dalam pernyataan tertulis.

Untuk menyelesaikan polemik ini, pihaknya berharap pemerintah duduk bersama dengan pemangku kepentingan sektor gas.

Rasyid mengungkapkan jika sebelumnya Kadin telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, maka pihaknya juga akan melakukan hal serupa. Pihaknya pun meminta penyelesaian polemik penyesuaian harga gas diselesaikan secara komprehensif dan tidak parsial.

"Kalau Kadin mengirim ke Presiden, kami juga tinggal tunggu waktu saja kirim ke Presiden," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini