Heboh Anggaran Lem Aibon Rp82 Miliar Pemprov DKI, Ini Komentar KPK

Bisnis.com,31 Okt 2019, 03:15 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi komentar atas polemik anggaran Rp82 miliar untuk lem aibon dan Rp124 miliar untuk bolpoin dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) DKI 2020. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa fungsi pengawasan anggaran dari DPRD dinilai sangat penting, terlebih fungsi legislatif adalah sebagai mitra untuk menjalankan sistem pengawasan tersebut.

Komentar itu disampiakan seiring temuan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta terkait anggaran pengadaan lem aibon dan bolpoin yang dianggap sejumlah pihak bernilai fantastis.

Meski tidak menyinggung soal angka yang fantastis, Febri mengatakan DPRD sejatinya memiliki tiga fungsi yakni regulasi pembuatan aturan, pengawasan, dan penganggaran.

Fungsi ketinya menurut Febri harus dilakukan secara seimbang sehingga jika ada persoalan yang terindikasi sejak awal terkait dengan anggaran bisa langsung diminimalisir.

Febri menyatakan tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah membantu dalam upaya pencegahan korupsi anggaran. 

"Terkait dengan peran KPK, KPK tentu dalam konteks tugas pencegahan sangat terbuka jika ada misalkan kebutuhan-kebutuhan meminimalisir tipikor dalam konteks pencegahan itu," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini