Bisnis.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM kembali menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp415 miliar untuk memperkuat pendanaan unit usaha syariah (UUS)-nya.
Berdasarkan informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PNM melakukan Penawaran Terbatas Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2019 Seri B senilai Rp65 miliar. Sukuk jatuh tempo dalam 3 tahun pada 30 Oktober 2022.
Adapun Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2019 Seri D senilai Rp350 miliar. Sukuk jatuh tempo pada 24 September 2021.
Belum lama ini, PNM telah menerbitkan Sukuk Mudharabah III PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2019 Seri A senilai Rp435 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, PNM menargetkan kontribusi pembiayaan syariah mencapai 40% dari total portofolio perusahaan.
Target tersebut seiring dengan tingginya permintaan pembiayaan syariah dari 5 juta nasabahnya yang terdiri dari program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dan program Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM).
Hingga saat ini, outstanding pembiayaan syariah saat ini telah mencapai sekitar Rp6 triliun.
Keseriusan PNM menggarap produk syariah seiring dengan dirilisnya POJK No. 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada pada 27 Mei 2019. Beleid tersebut mengharuskan perseroan membentuk unit usaha syariah (UUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel