Pelarangan Penggunaan Cadar : Mendagri Tito Karnavian akan Berdiskusi dengan Menag Fachrul Razi

Bisnis.com,01 Nov 2019, 16:39 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi-Pengunjung berbelanja di toko busana muslim, di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./REUTERS-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Dua menteri dengan latar belakang profesi di bidang keamanan dan pertahanan akan berdiskusi tentang larangan penggunaan cadar di kalangan Aparat Sipil Negara atau ASN.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membicarakan rencana pelarangan penggunaan cadar di kalangan ASN itu dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Saya akan bicarakan dengan Menag. Tetapi, prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, Polisi, dan TNI," kata Mantan Kapolri ini, di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tito menjelaskan ASN yang melanggar tata cara berpakaian di lingkup kerjanya tentu akan diberikan sanksi, mulai administrasi hingga teguran.

Akan tetapi, kata dia, jika ada ASN yang tetap tidak menaati aturan tersebut pasti akan diberikan sanksi yang lebih berat.

"Tetapi, prinsipnya harus sesuai dengan peraturan seragam, tata cara berpakaian di lingkungan ASN," ujar Tito.

Tito mengingatkan bahwa ASN bekerja untuk negara sehingga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di lingkup pemerintahan tempatnya bekerja.

"Ingat, ASN bukan swasta, ASN dibayar oleh negara. Kita harus setia dengan empat pilar Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Uka, dan NKRI. Di luar itu maka kita akan tolak," ucap Tito menegaskan.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal tersebut, kata mantan Wakil Panglima TNI ini, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini