Kejagung Periksa Penyuap Oknum Jaksa Kusnin

Bisnis.com,01 Nov 2019, 15:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa pengacara Surya Sudarma, Alvin Herman yang menyuap mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa tim penyidik telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Alvin Herman.

Menurutnya, pemeriksaan Alvin itu dilakukan agar perkara tindak pidana gratifikasi terhadap oknum Jaksa Kusnin tersebut dapat terang-berderang.

"Jadi penyidikan masih jalan dan kami pun sudah memeriksa Alvin Suherman sebagai saksi setelah berkoordinasi dengan KPK,” tuturnya, Jumat (1/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik akan panggil beberapa pihak lain untuk diperiksa terkait perkara Kusnin Cs. Namun, Adi masih merahasiakan nama lain yang akan diperiksa terkait kasus tersebut.

"Nantilah, tunggu waktunya," katanya.

Seperti diketahui Kusnin mantan Aspidsus Kejati Jateng dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan tersangka No : TAP-22/F.2/Fd.1/07/2019.

Sedang pasal yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.

Selain Kusnin, tersangka lain yang dijerat terkait perkara tersebut adalah staf Aspidsus Kejati Jateng sekaligus Kasi Penuntutan M Rustam dan Staf Tata Usaha Kejati Jateng Benny Chrisnawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini