Tahun Ini, Tak Ada Bantuan Langsung Pemerintah untuk BPJS Kesehatan

Bisnis.com,01 Nov 2019, 16:54 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan menegaskan pada tahun ini, pemerintah tidak akan menggelontorkan bantuan langsung berupa dana untuk menutup defisit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan tahun ini, pemerintah telah menyalurkan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seiring naiknya iuran BPJS Kesehatan. Dana yang  disalurkan untuk pembayaran selisih kenaikan iuran Penerima Iuran Bantuan (PBI) pada Agustus–Desember 2019 tercatat sekitar Rp12,7 triliun.
 
Selain itu, ada tambahan dana dari selisih kenaikan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Pemerintah Daerah (Pemda). Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, jumlah tambahan dana PPU tersebut berkisar Rp2 triliun.
 
"Iya, [pada tahun ini] enggak ada suntikan dana. Tahun depan juga enggak ada," ujar Fachmi kepada Bisnis, usai konferensi pers Penjelasan BPJS Kesehatan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran, di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
 
Pemerintah tercatat memberikan bantuan langsung kepada BPJS Kesehatan mulai 2015. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menyalurkan bantuan Rp5 triliun pada 2015, Rp6,8 triliun pada 2016, Rp3,6 triliun pada 2017, dan Rp10,3 triliun pada 2018.
 
Selain itu, lanjut Fachmi, sebenarnya pemerintah masih memberikan subsidi meskipun iuran BPJS Kesehatan telah dinaikkan.
 
Subsidi tersebut diberikan karena biaya pemanfaatan layanan kesehatan yang sesuai perhitungan baseline masih lebih tinggi dibandingkan dengan besaran iuran yang telah disesuaikan. Dia menyebutkan terdapat subsidi Rp89.195 untuk iuran segmen mandiri kelas 3, Rp80.639 untuk kelas 2, dan Rp114.204 untuk kelas 3.
 
Selisih tersebut disubsidi oleh pemerintah melalui iuran PBI yang nilainya berada di atas baseline. Pada awal 2020, besaran iuran tersebut akan meningkat menjadi Rp42.000, padahal nilai baseline-nya sebesar Rp32.451.
 
"Pemerintah memutuskan iuran di atas perhitungan riil [baseline], pertimbangannya banyak. Presiden tidak menaikkan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] sebagaimana seharusnya," ujar Fachmi.
 
Meskipun masih terdapat subsidi, dia menjelaskan penyesuaian iuran merupakan upaya efektif untuk menekan defisit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari berbagai persoalan, akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan adalah belum sesuainya besaran iuran dengan perhitungan aktuaria. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini