UMP Naik, Pengusaha Kaltim Berharap Mampu Bayar Gaji

Bisnis.com,01 Nov 2019, 19:01 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Buruh mengikuti aksi memperingati Hari Buruh, di Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur berharap mampu bayar gaji pekerja di tengah ekonomi sulit dan kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo mengatakan terdapat dua kemungkinan apabila UMP naik yakni pengurangan tenaga kerja dan bisa menghambat investasi yang akan masuk ke Indonesia.

Namun dia menegaskan bahwa telah menerima dengan besar hati atas keputusan kenaikan UMP tersebut dengan segala konsekuensinya.

“Kami terima saja karena sudah aturan pemerintah. Kami berharap kondisi ekonomi ini membaik sehingga bisa membayar gaji tanpa harus melakukan PHK. Ekonomi anjlok, upah ini itu naik, mau tidak mau PHK dan efisiensi jadi salah satu jalan keluar," katanya, Jumat (1/11/2019).

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2020 sebesar Rp2.981.378,72. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim 561/K583 Tahun 2019.

Tantangan pengusaha juga semakin berat dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Apindo pun tetap mendorong agar kluster pengupahan bisa dilakukan di tiap daerah. Saat ini prosesnya memang sulit, tetapi Apindo menargetkan pada 2021 mungkin bisa direalisasikan.

Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi mengatakan UMP Kaltim pada 2020 mengalami kenaikan sejalan dengan nasional yang telah menetapkan sebesar 8,51%.

Menurutnya, kenaikan UMP ini berdasarkan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak menjalankan penetapan UMP ini, tentu ada konsekuensi (sanksi) yang tergantung pelaksanaan di tahun 2020.

Bila nanti terjadi pelanggaran, maka ada pemeriksaan sampai sanksi sesuai aturan yang berlaku UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini