Kenaikan Iuran Bakal Tutup Defisit BPJS Kesehatan dalam Lima Tahun Mendatang

Bisnis.com,02 Nov 2019, 08:13 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa defisit akan terselesaikan dalam lima tahun seiring berlakunya penyesuaian iuran. Penyesuaian itu pun akan menghilangkan subsidi iuran yang saat ini masih diberikan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa penyesuaian iuran merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan masalah defisit. Hal tersebut kemudian direalisasikan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Fachmi optimistis bahwa berlakunya beleid tersebut akan memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim layanan kesehatan ke rumah sakit lebih lancar. Hal tersebut kemudian akan menekan defisit yang terjadi sejak BPJS Kesehatan berdiri pada 2015.

"Penyesuaian iuran itu, kami ingin memastikan bahwa defisit selesai, cashflow rumah sakit terjamin, sehingga rumah sakit bisa memprediksi, mempersiapkan, dan mengembangkan kapasitasnya," ujar Fachmi, Jumat (1/11/2019).

Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan memperkirakan defisit akan menyentuh Rp32,84 triliun jika tidak terdapat penyesuaian iuran. Jumlah itu pun akan bertambah buruk jika penyesuaian besaran iuran dengan perhitungan aktuaria tak kunjung dilakukan.

Fachmi menegaskan bahwa melalui besaran iuran yang berlaku pada tahun depan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan membaik. Bahkan dia pun menjamin persoalan defisit akan tuntas dengan penyesuaian iuran dan upaya-upaya perbaikan lainnya.

"Selesai, dalam 5 tahun ke depan tidak ada defisit lagi," ujar Fachmi.

Dia pun menjelaskan bahwa penyesuaian iuran itu membuat pemerintah tidak akan menggelontorkan bantuan langsung pada tahun ini. Padahal, sejak 2015, pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk menahan laju defisit, yakni Rp5 triliun pada 2015, Rp6,8 triliun pada 2016, Rp3,6 triliun pada 2017, dan Rp10,3 triliun pada 2018.

Penyesuaian iuran tersebut membuat pemerintah mengalokasikan tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terdapat sekitar Rp12,7 triliun dana yang dibayarkan atas selisih kenaikan iuran Penerima Iuran Bantuan (PBI) pada Agustus 2019–Desember 2019.

Selain itu, terdapat pula tambahan dana dari selisih kenaikan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah, yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah daerah. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, jumlah tambahan dana PPU tersebut berkisar Rp2 triliun.

"Iya, [pada tahun ini] enggak ada suntikan dana. Tahun depan juga enggak ada," ujar Fachmi kepada Bisnis.

Melalui tambahan dana tersebut pemerintah memproyeksikan defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini sebesar Rp13,3 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dari defisit 2018 sebesar Rp9,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini