Suap PLTU Riau-1 : Meski Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Belum Menyerah

Bisnis.com,04 Nov 2019, 14:08 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berusaha semaksimal mungkin membuktikan keterlibatan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di kasus PLTU MT Riau-1.

Sofyan Basir dinyatakan bebas dari segala tuntutan dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan upaya hukum lanjutan setelah tim jaksa penuntut umum melaporkan hasil dari putusan bebas majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

"Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode ketika dimintai tanggapan, Senin.

Laode mengaku bahwa banding atau tidaknya KPK atas vonis hakim ini tergantung dari laporan tim jaksa penuntut umum. Selain itu, permohonan banding pun diakuinya perlu waktu.

"Permohonan banding itu perlu waktu antara sehari, dua hari atau tiga hari. Biasanya jaksa datang ke kantor dulu untuk [melaporkan hasil] itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata dia.

Putusan hakim memvonis bebas terdakwa di pengadilan tingkat pertama tersebut membuat KPK akan mempelajari lebih detail untuk menentukan sikap selanjutnya.

Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo. 

Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini