Sofyan Basir Bebas, ICW Dorong Jaksa KPK lakukan Kasasi

Bisnis.com,04 Nov 2019, 16:42 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mendorong Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Untuk itu, ICW mendorong agar Jaksa KPK segera melakukan kasasi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Bisnis, Senin (4/11/2019).

ICW menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupi kepada terdakwa Sofyan Basir. Padahal pihaknya meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan.

Bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa berbeda, nama Sofyan Basir kerap disebut. Bebasnya Sofyan juga dinilai terjadi disaat pelemahan KPK sedang berjalan.

"Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi. Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan," ujarnya.

Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada sidang pembacaan putusan, Senin (4/11/2019), Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang menjerat dirinya dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini