Penguatan DJSN Dinilai Perlu Ditingkatkan

Bisnis.com,04 Nov 2019, 02:15 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Peran Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN dinilai perlu terus ditingkatkan, terutama terkait penyelesaian defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan bahwa kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya penanganan defisit yang baik. Meskipun begitu, kenaikan iuran saja menurutnya tidak cukup.

Dia yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (STMA) menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bersama pemerintah perlu melakukan upaya-upaya lain untuk memaksimalkan penanganan defisit tersebut, salah satunya adalah penguatan DJSN.

Dewan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan program jaminan sosial tersebut menurutnya dapat terus melakukan optimalisasi tenaga ahli, misalnya dengan melibatkan aktuaris DJSN dalam pengawasan dan operasional BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan memerlukan aktuaris independen. Dalam berbagai perhitungan, seperti operasional, perlu dibentuk aktuaris independen, bisa oleh aktuaris DJSN yang baru diangkat Presiden akhir Oktober lalu," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Minggu (3/11/2019).

Langkah tersebut menurutnya penting karena salah satu upaya besar dalam penanganan defisit, yakni kenaikan iuran telah dilakukan. Terlebih jika BPJS Kesehatan menyatakan bahwa dengan penyesuaian iuran defisit daoat tuntas dalam lima tahun.

Hotbonar sendiri menilai target defisit tuntas dalam lima tahun tersebut belum tentu dapat tercapai jika 'hanya mengandalkan' kenaikan iuran. Penguatan dan pelibatan DJSN lebih lanjut menurutnya merupakan salah satu upaya penting.

Saya kira belum tentu [defisit tuntas dalam lima tahun], kecuali kalau ada perhitungan secara aktuaria [independen] seperti saya sampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan optimistis bahwa defisit badan tersebut dapat tuntas dalam lima tahun, seiring berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kenaikan iuran.

Fachmi menilai bahwa penyesuaian iuran melalui merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan masalah defisit karena dapat memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan, sehingga pembayaran klaim layanan kesehatan ke rumah sakit lebih lancar.

"Selesai, dalam 5 tahun ke depan tidak ada defisit lagi," ujar Fachmi pada Jumat (1/11/2019).

Adapun, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan DJSN, presiden secara resmi mengangkat 15 anggota DJSN periode 2019–2024. Tubagus Achmad Choesni kembali menjabat sebagai Ketua dewan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini