Soal Harga Gas, Pelaku Industri Berpegang pada Janji Pemerintah

Bisnis.com,04 Nov 2019, 17:43 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku industri masih berpegang kepada penegasan pemerintah terkait harga gas yang tidak akan naik sampai akhir 2019, kendati belum ada informasi terkait pembatalan rencana tersebut.

Berdasarkan sumber Bisnis, sejumlah pusat produksi di Jawa Barat belum mendapatkan kepastian terkait harga gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk.(PGAS).

Yustinus H Gunawan, Chairman Asosiasi Kaca Lembaran & Pengaman (AKLP), mengakui hingga hari ini, Senin (4/11/2019), belum ada pemberitahuan terkait keputusan penaikan harga gas tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih tetap berpatokan pada pernyataan pemerintah pada pekan lalu.

"Sampai siang ini belum ada pemberitahuan kepada anggota kami. Kami masih berpegang dengan keputusan Menteri ESDM," ujarnya kepada Bisnis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, pada Kamis (31/10/2019), menegaskan bahwa harga gas hingga akhir tahun tidak akan naik.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto juga mengakui kondisi serupa. Dia mengatakan para anggotanya, yang sekitar 70% berada di wilayah Jawa Barat, belum mendapatkan informasi baru terkait penaikan harga gas dari PGAS.

Asaki pun, masih akan mengikuti keputusan pemerintah pada pekan lalu.

"Asaki berpegang pada statement yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM dan Presiden Joko Widodo langsung di Istana bahwa harga gas untuk industri tidak naik," katanya.

Edy mengatakan asosiasi bahkan berharap dalam waktu dekat Kementerian ESDM bisa menghitung ulang formulasi harga gas yang bisa lebih memberikan daya saing bagi pelaku industri, khususnya sektor keramik.

Langkah itu, katanya, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Regulasi itu menyatakan bahwa harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$6 per million british thermal unit (MMBtu). Harga tertentu itu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi di industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini