Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar 100% pada 1 Januari 2020 menjadi obrolan di dunia luring maupun daring. Para peserta pun meradang karena kenaikan iuran jaminan kesehatan yang wajib dimiliki itu bakal menambah beban keuangannya.
Lewat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal jaminan kesehatan, iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas I naik 100% menjadi Rp160.000 per bulan, kelas II naik 115,68% menjadi Rp110.000, dan kelas III naik 64,7% menjadi Rp42.000.
Kenaikan itu lantas menjadi sorotan masyarakat, termasuk warganet di jagat Twitter. Beberapa influencer maupun akun Twitter lainnya pun saling berkomentar terkait pro dan kontra kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut.