Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2020

Bisnis.com,04 Nov 2019, 18:59 WIB
Penulis: Agne Yasa
Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2020


Bisnis.com, JAKARTA - Upah buruh pada tahun depan mengalami kenaikan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum regional 2020 sebesar 8,51 persen pada pekan lalu, mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lalu, provinsi mana saja yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) tertinggi dan terendah pada 2020? Tonton videonya di atas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Siti Munawaroh
Terkini