Bank Kecil Dipaksa Konsolidasi, Ini 2 Strategi yang Disiapkan

Bisnis.com,04 Nov 2019, 10:14 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me­nyiapkan dua strategi untuk mendorong konsolidasi bank-bank kecil yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa strategi pertama adalah mendorong melalui regulasi atau heavy handed, sedangkan strategi kedua adalah menyerahkan kepada mekanisme pasar atau market driven.

Melalui strategi heavy handed, menurut Heru, OJK menyiapkan sejumlah aturan yang akan memaksa bank-bank kecil mau tidak mau harus melakukan merger agar tidak dilikuidasi. Salah satu aturan yang dinilai efektif untuk mendorong realisasi merger adalah permodalan.

“Kalau menunggu market driven saja sampai saya pensiun tidak akan terjadi, akan dicuekin, karena setiap bank kan punya pride. Oleh karena itu, harus didorong dengan regulasi seperti aturan penambahan modal dan lain sebagainya,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Heru mencontohkan, aturan permodalan yang diterapkan OJK terhadap bank-bank perkreditan rakyat (BPR) telah terbukti efektif mendorong terjadinya konsolidasi di kalangan bank-bank kecil ini.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, OJK menetapkan tenggat waktu bagi bank-bank perkreditan rakyat untuk memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum.

Bagi BPR bermodal di bawah Rp3 miliar, wajib menambah modal inti hingga mencapai Rp3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019, kemudian terus meningkatkan lagi modalnya menjadi Rp6 miliar pada 31 Desember 2024.

Sementara itu, BPR yang sebelumnya sudah memiliki modal inti di atas Rp3 miliar, tetapi belum mencapai Rp6 miliar, maka wajib menambahnya menjadi Rp6 miliar paling lambat pada akhir 2019.

Menjelang akhir 2019, atau menuju tenggat aturan permodalan tersebut, Heru mengatakan bahwa BPR di berbagai wilayah berbondong-bondong melakukan merger demi memenuhi ketentuan permodalan yang disyaratkan OJK.

“Di Cirebon itu ada 19 BPR yang merger menjadi 2 BPR. Di Sumatra juga ada banyak. Di beberapa wilayah lain juga demikian,” tambahnya.

BANK BESAR

Di sisi lain, menurut Heru, OJK juga mendorong agar bank-bank besar yang memiliki kemampuan baik permodalan maupun kapasitas untuk mengakuisisi bank-bank kecil agar dapat dimasukkan dalam grup konsolidasi.

Bank-bank besar ini, menurut Heru, diharapkan dapat membina bank-bank kecil agar dapat diserap risikonya karena masuk dalam konsolidasi bank besar maupun grup usahanya.

Hal ini diperlukan karena dalam Undang-undang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak lagi diberlakukan skema bail-out atau penyelamatan bank oleh pemerintah, melainkan memanfaatkan skema bail-in yang mengandalkan kemampuan internal bank untuk menyelamatkan dirinya sendiri apabila terjadi guncangan.

“Bank-bank besar dan super besar saatnya berbagi untuk bisa mengentaskan yang kecil-kecil. Membina dalam lingkup likuidasi. Kalau ada gangguan, yang gede bantu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini