Menko Polhukam Dukung Perppu KPK Tapi Tetap Hargai Putusan Presiden

Bisnis.com,05 Nov 2019, 16:11 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat memberikan keterangan pers di kementerian terkait, Selasa (5/11/2019). Rayful Mudassir / Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tetap mendukung dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang KPK.

Akan tetapi seluruh kewenangan tersebut tetep berada di tangan Presiden Joko Widodo sebagai pemegang tampuk pimpinan.

Hingga kini Presiden belum mengeluarkan pernyataan apakah akan mengeluarkan atau tidak Perppu terkait UU KPK. Pasalnya saat ini Judicial Review masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi bagini sejak sebelum pembentukan kabinet kita sudah menyampaikan ke presiden pendapat tentang perlunya Perppu," katanya di kementerian setempat, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk menguji materi UU KPK. Ketiganya yaitu Legislatif Review, Judicial Review dan Perppu. "Kita mendukung Perppu," terangnya.

Pun begitu, dia menyebut ada kelompok lain yang menyarankan untuk tidak mengeluarka Perppu. Alasannya situasi saat ini tidak dalam situasi darurat.

"Jadi semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Kenapa? Karena sudah ada Judicial Review," ujarnya.

Mahfud menghargai putusan presiden untuk belum memutuskan apakah mengeluarkan atau tidak sebuah Perppu. Kendati demikian, selama uji materi dilakukan maka aturan itu masih tetap berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini