Polda Sumatera Utara Tangkap Pelaku Pembunuh Dua Jurnalis

Bisnis.com,05 Nov 2019, 18:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka yang telah membunuh dua jurnalis di Medan Sumatera Utara pada 30 Oktober 2019.

Kasatreskrim Polda Sumatera Utara, AKP Jama Purma mengungkapkan bahwa kedua pelaku itu berinisial VS (49) dan SH (50). Menurutnya, kedua tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda, namun Jama tidak menjelaskan lebih detail lokasi penangkapan kedua pelaku itu.
 
"Jadi sudah dua orang yang kami amankan terkait kasus tersebut. Inisial kedua pelaku tersebut yaitu VS dan SH," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
 
Menurutnya, kedua pelaku itu mengenal baik para korban yaitu Maraden Sianipar dan Martua Siregar yang dibunuh. Para tersangka, dikatakan Jama, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres LabuhanBatu Sumatera Utara.
 
"Saat ini, para pelaku masih diperiksa intensif oleh tim penyidik," katanya.
 
Sebelumnya, dua orang yang diduga berprofesi sebagai jurnalis ditemukan tewas mengenaskan di lahan perkebunan sawit milik PT Sei Alih Berombang (SAB) atau Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia, di Dusun VI Desa Wonosari, Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara. 
 
Diketahui, lahan sawit yang berada di kawasan milik PT Sei Alih Berombang tersebut memang sedang berkonflik dengan warga setempat. Konflik tersebut telah berlangsung sampai bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini