Repsol Peroleh Tambahan Waktu Eksplorasi 2 Tahun di Blok Andaman III

Bisnis.com,05 Nov 2019, 18:15 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) memberikan rekomendasi perpanjangan eksplorasi selama 2 tahun kepada Repsol untuk melanjutkan eksplorasi di Blok Andaman III hingga 2021.

“Ya, kami kasih dua tahun untuk Repsol,” kata Pelaksana Tugas BPMA Azhari Idris saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (5/11/2019).

Adapun perpanjangan masa eksplorasi ini masih harus menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Tambahan masa eksplorasi ini diberikan agar Repsol dapat melanjutkan kegiatan pengeboran sumur Rencon 1X. Selain itu, Repsol juga sedang melakukan persiapan shorebase, penyiapan long lead item dan pengadaan drill ship.

Perpanjangan yang diberikan bahkan lebih lama dibandingkan permintaan Repsol yang hanya sekitar 1 tahun.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BPMA terkait perpanjangan masa eksplorasi Blok Andaman III.

“Tinggal menunggu rekomendasi BPMA untuk extension. 1-2 hari ini kami tunggu,” ujarnya, Senin (4/11).

Blok Andaman III meliputi area seluas 8.440 kilometer persegi di lepas pantai Aceh. Blok ini terletak di kedalaman air 1.300 meter dalam kawasan cekungan Sumatera Utara.

Azhari mengatakan berdasarkan hasil survei seismik yang telah dilakukan, prospek-prospek yang ada diprediksi memiliki potensi gas sebanyak 3-4 triliun kaki kubik (Tcf). Adapun pengeboran sumur oleh Repsol rencananya dilakukan pada semester I/2020.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman sempat menyebut ada kemungkinan temuan migas besar (giant discovery) di Blok Andaman III.

“Mirip seperti Arun, mungkin Arun kedua. Ada kemungkinan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini