Asing Bisa Punya Lisensi Operator Bandara, Gery : Operator Lokal Harus Mayoritas

Bisnis.com,06 Nov 2019, 06:22 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Bandara Komodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta lebih berhati-hati dalam memberikan lisensi badan usaha bandar udara (BUBU) kepada operator asing dalam skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soedjatman mengatakan pengelola bandara berskema KPBU masih terikat dengan janji sesuai kontrak perjanjian kerja sama mereka dengan pemerintah. Menurutnya, BUBU yang diberikan masih terkait dengan KPBU.

"Tetap operatornya harus mayoritas dalam negeri. Itu yang tetap dipegang," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (5/11/2019).

Sebenarnya, dia menambahkan perizinan BUBU memang bisa diberikan selama ketentuan yang berlaku terpenuhi. Selama ini, peraturannya juga membolehkan diberikan kepada pihak swasta.

Gery berharap KPBU menggunakan sinergi operator bandara lokal dan asing bisa menjadi pemicu kompetisi kualitas pelayanan kebandarudaraan di dalam negeri.

Dia menuturkan konsorsium operator bandara harus bisa kreatif dalam mengoptimalkan keterbatasan bandara. Hal tersebut yang mendasari pemerintah menyerahkan pengembangan kepada pihak swasta karena dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni.

Dia menyebutkan pengembangan bandara tidak hanya untuk kepentingan pendapatan pengelola, tetapi harus bisa membawa dampak positif terhadap wilayah sekitarnya.

Sebelumnya, Kementerian  Perhubungan akan memberikan sertifikat BUBU bagi operator bandara hasil konsorsium pihak dalam negeri dan asing pada skema KPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini