Kasus Mafia Migas, KPK Panggil Pengusaha Lukman Neska

Bisnis.com,07 Nov 2019, 10:54 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Lukman Neska untuk diperiksa pada Kamis (7/11/2019).

Dia dipanggil dengan kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency terkait dengan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd. 

Lukman akan diperiksa untuk tersangka mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. Bambang Irianto.

"Yang bersangkutan [Lukman Neska] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bambang Irianto]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/11/2019).

Lukman adalah salah satu pihak yang telah dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019.  KPK menyebut Lukman juga merupakan pemegang saham dari SIAM Group Holding, perusahaan yang diduga menjadi penampungan suap Bambang Irianto.

Adapun Bambang yang juga eks bos Petral itu telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Selasa 5 September lalu. Penyidik juga sudah mulai mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 s/d 2013.

Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 s/d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini