Konten Premium

Adu Siasat Menangkis Defisit BPJS Kesehatan

Bisnis.com,07 Nov 2019, 18:49 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Defisit BPJS Kesehatan sudah lama membayangi. Per 31 Oktober 2019, nilai utang pelayanan kesehatan jatuh temponya ternyata sudah menembus Rp21,16 triliun.

Secara total, BPJS Kesehatan memiliki utang pelayanan kesehatan mencapai Rp25,64 triliun pada akhir Oktober 2019. Utang tersebut terdiri atas utang yang sudah jatuh tempo, utang belum jatuh tempo, dan Outstanding Claim (OSC) alias klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.

Dari jumlah tersebut, utang yang telah jatuh tempo mencapai Rp21,16 triliun atau sekitar 82 persen dari total utang pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini