Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal, Manfaatkan Jalur Tol Laut

Bisnis.com,07 Nov 2019, 14:25 WIB
Penulis: Hafiyyan
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, SEMARANG - Bea Cukai Kantor wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan modus baru dalam distribusi rokok illegal.

Pelaku memanfaatkan fasilitas Tol Laut untuk mengirimkan barang ke Sumatera agar lebih murah. Selain itu, rokok illegal disembunyikan di dalam truk yang mengangkut mebel.

Modus baru itu terungkap dalam penyitaan rokok illegal senilai Rp543,4 juta di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penindakan dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY bersama Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan kronologi penyergapan dimulai dari informasi masyarakat akan ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga ilegal dengan tujuan Pulau Sumatera.

“Informasi kami analisis dan kembangkan. Kami segera berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Emas dan KPPBC Semarang serta Pomdam IV Diponegoro membentuk tim gabungan,” tuturnya dalam siaran resmi, dikutip Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan terbilang baru, karena pelaku menggunakan jalur Tol Laut langsung dari Semarang ke Sumatera. Alasannya ialah ongkos distribusi yang lebih murah.

Mereka juga mengalihkan jalur distribusi dari darat ke laut dengan harapan lebih aman, karena beranggapan petugas hanya melakukan operasi di darat. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut juga  disembunyikan dalam truk yang mengangkut mebel.

Setelah truk diperiksa, terdapat 32 koli dus berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan menggunakan merk seperti S3, Super BROwsing Mild,  dan BRAVO.

Rokok tersebut pada bungkusnya dilekati dengan kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai. Nilai barang secara total adalah Rp543,4 juta.

Volume rokok illegal tersebut mencapai 760.000 batang, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp358,77 juta.

Secara rinci rokok illegal yang menggunakan merk S3 berjumlah 424.000 batang, Super BROwsing Mild 324.000 batang, dan BRAVO 12.000 batang.

Seluruh barang temuan itu diamankan di Kanwil DJBC Jateng DIY. Adpaun, sopir dan kernet berinisial NS dan MC diamankan petugas untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman informasi terkait pemilik barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini