Bisnis.com, JAKARTA — Layanan angkutan penyeberangan yang tak optimal memunculkan usulan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab dari para pihak yang terkait.
Saat ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bertugas sebagai penyedia prasarana pelabuhan dan sarana kapal penyeberangan. Perusahaan pelat merah itu kini menjadi satu-satunya pihak yang menjalankan seluruh fungsi pengelolaan pelabuhan serta menjadi operator kapal penyeberangan sekaligus navigasi kapal penyeberangan.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) pun meminta agar pengelolaan penyeberangan menjadi lebih profesional. Mereka mengusulkan pemisahan tiga fungsi ASDP, yakni fungsi operator penyeberangan, fungsi pelabuhan (fasilitator), serta fungsi pengaturan lalu lintas kapal.