Konten Premium

Waktunya Membagi Peran Layanan Angkutan Penyeberangan?

Bisnis.com,07 Nov 2019, 17:49 WIB
Penulis: Rinaldi M. Azka & Yusuf Waluyo Jati
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor menumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA — Layanan angkutan penyeberangan yang tak optimal memunculkan usulan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab dari para pihak yang terkait.

Saat ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bertugas sebagai penyedia prasarana pelabuhan dan sarana kapal penyeberangan. Perusahaan pelat merah itu kini menjadi satu-satunya pihak yang menjalankan seluruh fungsi pengelolaan pelabuhan serta menjadi operator kapal penyeberangan sekaligus navigasi kapal penyeberangan.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) pun meminta agar pengelolaan penyeberangan menjadi lebih profesional. Mereka mengusulkan pemisahan tiga fungsi ASDP, yakni fungsi operator penyeberangan, fungsi pelabuhan (fasilitator), serta fungsi pengaturan lalu lintas kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini