Kemenhub Jamin Calon Penumpang Sriwijaya yang Batal Terbang

Bisnis.com,07 Nov 2019, 23:42 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi/Antara-M.Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan tetap terpenuhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyampaikan pembatalan sejumlah penerbangan Sriwijaya merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis Garuda Indonesia. 

“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan undang-undang” kata Polana dalam siaran pers, Kamis (7/11/2019).

Dia menambahkan saat ini Sriwijaya mengoperasikan sebanyak 13 unit dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya tidak dapat dioperasikan karena masih dalam masa periode perawatan. Namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh GMF AeroAsia.

Saat ini, lanjutnya, seluruh Inspektur penerbangan bidang angkutan udara dan inspektur penerbangan bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara kantor otoritas bandar udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang.

Pihaknya juga memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund), serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani.

Hal ini sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri No. 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini