Propam Akan Jatuhkan Sanksi Ganda ke Oknum Polri Penculik WNA Inggris

Bisnis.com,08 Nov 2019, 15:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA--Polri akan menjatuhkan sanksi ganda kepada oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam penculikan warga negara asing (WNA) asal Inggris Matthew Simon beberapa waktu lalu.
 
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan keempat oknum anggota Polri tersebut kini tengah menjalani sidang kode etik di Korps Bhayangkara bersamaan dengan proses pidananya. 
 
Menurut Listyo, sidang kode etik secara internal itu akan terus berjalan, tanpa harus menunggu hasil putusan pidananya berkekuatan hukum tetap atau incracht.
 
"Dua proses ini sedang berjalan bersamaan. Jadi ada pidana umum dan etik di Internal. Semuanya sedang berproses," tuturnya, Jumat (8/11).
 
Empat orang tersebut adalah personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Bripda Julia Bita Bangapadang, serta tiga orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, yaitu Bripda Nugroho Putro Utomo, Briptu Herodotus, dan Bripda Sandika Bayu Segara.
 
Dia memastikan bahwa Divisi Propam Mabes Polri akan profesional dan transparan untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Namun, dia masih belum menjelaskan lebih detail kapan sidang etik digelar.
 
"Semuanya masih proses. Jalan terus," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini