Pemprov Jateng Tak Larang ASN Pakai Celana Cingkrang

Bisnis.com,08 Nov 2019, 17:41 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Ilustrasi. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berswafoto./ANTARA-Rahmad)

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak melarang jika ada ASN di lingkungannya yang bekerja dengan mengenakan celana cingkrang. Hal itu dibiarkan lantaran belum ada aturan yang melarang hal tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan, di dalam Peraturan Gubernur telah diatur bagaimana seorang ASN berpakaian dinas.

“Untuk PNS laki-laki yang mengenakan celana cingkrang tidak ada larangan, silahkan saja,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Dalam Pergub nomor 62 tahun 2018, tata cara penggunaan warna, model jahitan serta panjang pendeknya celana dinas ASN laki-laki sudah diatur, di antaranya panjang celana sejajar dan/atau setinggi mata kaki. Selain itu, terdapat dua buah saku model samping pada bagian depan dan satu buah saku tertutup pada bagian belakang sebelah kanan.

Namun untuk penggunaan cadar, lanjut Wisnu, hal tersebut merupakan hal yang dilarang sebagai ASN. Seorang ASN harus menunjukkan identitas atau emblem yang melekat di seragam mereka.

“Ada ketentuan. Emblem atau atribut harus terlihat. Lengkapnya mungkin bisa dibaca di Pergub atau ke Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan tentang pakaian,” tuturnya.

Pihaknya telah menindak tegas seorang ASN yang bertugas di RSUD Purwokerto yang mengenakan cadar. ASN yang dimaksud telah dipanggil dan diberi pemahaman mengenai hal tersebut.

“Akhirnya kami tanya dengan tegas, apakah mau melepas cadar atau keluar sebagai ASN. Akhirnya dia memilih melepas cadar,” kata Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini