Ada 12 Pesawat Sriwijaya Air Delay, Angkasa Pura II Pastikan Cengkareng Normal

Bisnis.com,09 Nov 2019, 07:10 WIB
Penulis: Hendra Wibawa
Pesawat Sriwijaya Air di Bandara Silangit di Tapanuli Utara, Sumatra Utara./Bandara Silangit Antara-M. Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang berjalan normal pascasejumlah penerbangan Sriwijaya Air mengalami keterlambatan atau delay pada Kamis (7/11/2019).

Febri Toga Simatupang, Senior Manager Of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, menyatakan seluruh penumpang Sriwijaya Air yang sebelumnya sempat tertahan di Bandara Soekarno-Hatta telah diberangkatkan ke daerah tujuannya masing-masing.

"Operasional dan jadwal penerbangan hari ini berjalan normal pasca-delay penerbangan Sriwijaya Air," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (8/11/2019).

Sebelumnya, Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Agus Haryadi beserta jajaran turun ke Terminal guna memastikan seluruh penumpang Sriwijaya Air yang terdampak terlayani dengan baik.
 
Febri menyatakan pihaknya turun ke lapangan sekiligus mengawasi dan memastikan semua penumpang yang terkena delay dapat terbang. Dia menegaskan, seluruh penumpang Sriwijaya Air yang terdampak delay kemarin telah diterbangkan.

"Semua penumpang yang terkena delay sudah berhasil diterbangkan kemarin. Jadi tidak ada penumpang yang gagal terbang. Adapun yang dialihkan dengan pesawat carter sebanyak lima pesawat," imbuhnya.

Total terdapat 12 penerbangan Sriwijaya Air yang mengalami delay. Seluruh penumpang telah mendapatkan kompensasi dari pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Dalam beleid itu diatur kompensasi atau ganti rugi keterambatan atau penundaan penerbangan sesuai dengan kategorinya yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan;
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box);
3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat;
4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund);
8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 dimana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000,-, pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini