Konten Premium

Mencari 'Celah' Menahan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,11 Nov 2019, 15:19 WIB
Penulis: Muhamad Wildan, Edi Suwiknyo & Wibi Pangestu Pratama
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — "Kasihan masyarakat bebannya akan tambah berat. Sehingga, hal ini akan kami tanyakan lebih spesifik lagi kepada Kementerian Kesehatan."

Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Jayapura, Papua, Jumat (8/11/2019). Dia menegaskan kenaikan iuran tak bisa disamaratakan antara peserta BPJS Kesehatan di Papua dengan daerah lainnya.

Klemen menambahkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) penting dilakukan agar ada solusi yang baik, sehingga kepentingan masyarakat dapat diprioritaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini