Konten Premium

NAVIGASI PERPAJAKAN : Pengawasan di Gudang Berikat Diperketat

Bisnis.com,11 Nov 2019, 07:39 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan barang di gudang berikat untuk menyesuaikan perubahan-perubahan di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat.

Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang.

Dari sisi perpajakan, melalui beleid ini pihak otoritas menjelaskan bahwa barang yang masuk ke gudang berikat harus memenuhi mekanisme misalnya wajib membuat faktur pajak dan harus 
dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean serta menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Gudang Berikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini