Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan barang di gudang berikat untuk menyesuaikan perubahan-perubahan di Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat.
Dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) No.155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini dilakukan dalam dua bentuk baik dari sisi perpajakan maupun mekanisme pemasukan barang.
Dari sisi perpajakan, melalui beleid ini pihak otoritas menjelaskan bahwa barang yang masuk ke gudang berikat harus memenuhi mekanisme misalnya wajib membuat faktur pajak dan harus
dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean serta menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Gudang Berikat.