Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menyebut rencana pembentukan bank investasi syariah dalam rangka memperluas ekosistem keuangan syariah akan mulai terealisasi pada 2020.
Direktur Eksekutif KNKS Ventje Rahardjo mengatakan kajian bank investasi syariah, termasuk mengenai aturan masih terus dilakukan.
"[Bank investasi syariah] sedang dikerjakan, tahun depan sudah mulai punya dan bergerak, pengennya sih cepat," kata Ventje, baru-baru ini.
Ventje menjelakan, bank investasi syariah diperlukan agar dapat membiayai proyek dengan struktur pembiayaan yang nilainya besar, misalnya untuk proyek pembangunan infrastruktur.
Hingga saat ini, baik bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) sudah mulai banyak yang masuk ke sektor infrastruktur, di antaranya melalui skema sindikasi untuk proyek jalan tol dan pembelian sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Selain bank, KNKS juga akan terus mendorong beberapa sumber dana lain untuk ikut membiayai proyek infrastruktur, mialnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana pensiun syariah, serta lembaga syariah lainnya.
"Dengan masuk ke sektor infrastruktur akan membesarkan ekosistem keuangan syariah dan kalau makin besar tentu jumlah dana yang beredar makin banyak dan secara bertahap memberikan kemampuan bagi bank syariah untuk bisa memberikan fasilitas pembiayaan yang lebih kuat," tutur Ventje.
Bisnis mencatat, KNKS sudah cukup lama menjajaki pembentukan bank investasi syariah. Dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, bank investasi perlu dibentuk untuk mengisi kesenjangan dalam sektor perbankan dan menjadi pemain utama dalam pembiayaan proyek pembangunan besar.
Dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 juga disebutkan bahwa perbankan syariah masih berfokus pada segmen ritel dan belum berkembang signifikan dalam segmen korporasi.
Sebelumnya, Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Siatem Keuangan Syariah KNKS Ronald Rulindo mengatakan masih ditemukan beberapa kendala terkait bank investasi syariah.
Ronald mengatakan KNKS masih mengkaji bentuk dari bank investasi syariah tersebut, mengingat UU perbankan tidak mengijinkan adanya bank investasi dan memisahkan antara perusahaan efek dan manajemen investasi.
Lebih lanjut, UU perbankan syariah sebenarnya juga membuka peluang bagi bank syariah untuk melakukan aktivitas investasi dengan skema mudharabah, tetapi aturan turunan mengenai hal tersebut juga belum ada.
Sehigga sempat dirumuskan pembentukan bank investasi syarih dapat dimulai dengan bentuk perusahaan ffek/sekuritas terlebih dahulu karena yang diperlukan saat ini adalah underwriting dan arranger surat berharga, sukuk, dan penyedia produk syariah di pasar modal.
Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIEST) IPB Irfan Syauqi Beik menilai gagasan bank investasi syariah sangat menarik karena dalam aturan perbankan syariah sebenarnya membuka ruang untuk mengembangkan aktivitas investasi.
Namun, dari pada mendirikan institusi baru, menurutnya, hal yang paling strategis dan bisa dilakukan dengan waktu yang cepat adalah memaksimalkan investasi dengan pembukaan rekening melalui perbankan syariah.
Pembukaan rekening investasi melalui perbankan syariah juga perlu diakomodasi dengan peraturan yang mendukung sehingga bisa menstimulasi pengembangan berbagai produk investasi syariah.
Pasalnya, Irfan mengatakan peraturan perbankan masih sangat minim mengatur akad investasi dengan sistem mudharabah atau bagi hasil yang ditentukan di awal.
"Dibandingkan mendirikan institusi baru, barangkali nanti juga perlu suntikan dana, di mana kondisi sekarang APBN agak berat, swasta di dorong juga belum tentu mau, paling strategis KNKS mendorong OJK untuk melakukan revisi peraturan yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel