Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi ketentuan mengenai pengupahan dalam UU No. 13/2003 melalui Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang terus dikebut oleh pemerintah beberapa waktu terakhir.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan penentuan upah nantinya bakal dibedakan antara usaha padat modal dengan usaha padat karya.
Bambang mengatakan usaha padat modal menyerap tenaga kerja lebih sedikit dengan kualifikasi yang lebih tinggi sehingga upah minimum yang perlu diberikan pun tidak bisa disamaratakan.