Konten Premium

Menghitung Upah Demi Daya Saing dan Produktivitas

Bisnis.com,12 Nov 2019, 12:50 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana, Muhamad Wildan & Lorenzo Mahardhika
Pekerja menyelesaikan pembuatan sandal dan sepatu di PT Aggiomultimex, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/9/2017)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mengkhawatirkan kian tertekannya daya saing industri nasional dengan ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di samping Upah Minimum Provinsi (UMP). Penyesuaian atas formulasi penetapan upah pun diharapkan segera dilakukan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai jika formulasi yang berlaku saat ini dipertahankan, maka industri terancam mati lantaran tidak mampu bersaing dengan kompetitor dari negara lain.

Di sejumlah negara Asia Tenggara, jelas dia, kenaikan upah tenaga kerja hanya berkisar 2–3 persen per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini