Berikut Daftar Pemda yang Belum Teken NPHD Pilkada dengan Bawaslu & KPU

Bisnis.com,12 Nov 2019, 05:00 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab pertanyaan media di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPR dan DPD terpilih di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Pengawas pemilihan umum di tiga daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

"Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bawaslu Kabupaten Sibolga dan Nias Selatan di Provinsi Sumatera Utara yang belum selesai pembahasan NPHD-nya," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2019).

Tak seperti pemilu, pemilihan kepala daerah (pilkada) didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing daerah. Baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah mengusulkan anggaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk kemudian disetujui dalam bentuk penandatanganan NPHD.

Berdasarkan Permendagri No. 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, NPHD ditandatangani paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pilkada dimulai.

Belum tuntasnya penandatanganan NPHD juga dialami oleh KPU di daerah. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Solok dan KPU Kabupaten Solok Selatan belum menandatangani NPHD dengan pemda setempat. 

Menurut dia, pembahasan anggaran pilkada dari APBD selama ini memang agak menyulitkan. Karena itu, KPU mengusulkan agar pilkada dibiayai oleh APBN.

"Mekanismenya kami serahkan kepada pemerintah," tandasnya dalam rilis resmi, Senin (11/11/2019).

Pilkada 2020 akan diselenggarakan secara serentak di 270 daerah pada September tahun depan. Rinciannya, sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini